Terbuka di tab baru

Lini Granulasi Karung Anyaman PP Terintegrasi Penghancur + 3-in-1 Jwell

Keunggulan Utama

  • Granulasi terintegrasi satu langkah

  • Desain hemat ruang/tenaga kerja

  • Tanpa kehilangan pada penghubung

  • Kompatibilitas universal dengan karung anyaman PP

  • Penghancur dua poros tugas berat

  • Sistem pengumpanan paksa

Parameter teknis utama

Model Ekstruder Kapasitas Keluaran Daya Terpasang Dimensi (PxLxT)) Ketebalan Produk Harga($)
Penghancur: JWSS12OO

JWP130/140

Penghancur: 1000kg/h

PP: 330kg/h

455kw 18m*8.5m*3.3m φ6-8mm 13-16W

Deskripsi Produk

Lini Granulasi Karung Anyaman PP Terintegrasi Penghancur + 3-in-1 Jwell menyediakan daur ulang tertutup untuk semua limbah karung PP, dengan penghancuran dua poros tugas berat dan pengumpanan paksa untuk operasi lancar berkapasitas tinggi.

Integrasi Efisiensi Tinggi Satu Langkah: Menggabungkan penghancur JWSS1200 (1000kg/h) dengan granulator JWP130/140 (kapasitas PP 330kg/h) dalam area 18m x 8.5m x 3.3m, menghilangkan kehilangan pemindahan dan cocok untuk berbagai bengkel.

Pemrosesan Universal Karung Anyaman PP: Menangani karung kotor/campuran tanpa penyortiran menggunakan penghancur kokoh dan pengumpan antipenyumbatan akibat jembatan material, untuk operasi kontinu tanpa macet dengan granula φ6-8mm.

Desain Tahan Lama dan Hemat Energi: Komponen tahan aus dengan perlakuan khusus memperpanjang umur pakai; sistem 455kW yang dioptimalkan mengurangi konsumsi daya, dengan kontrol PLC mudah, pengoperasian satu tombol, dan peringatan gangguan untuk perawatan minimal.

Nilai Jangka Panjang Hemat Biaya: Mengurangi siklus daur ulang, kebutuhan tenaga kerja, dan ruang dengan harga 13-16W USD, serta memastikan pelet φ6-8mm yang andal untuk pemulihan karung anyaman PP berkelanjutan.

Minta Penawaran Sekarang:

Contact Form

Jenis berkas yang diterima: jpg, gif, png, pdf, Ukuran maksimum berkas: 40 MB, Jumlah maksimum berkas: 3.
Cari
×
Contact Form

Jenis berkas yang diterima: jpg, gif, png, pdf, Ukuran maksimum berkas: 40 MB, Jumlah maksimum berkas: 3.